zmedia

Purbaya Minta Hentikan Penindakan Peserta Tax Amnesty Jilid II!


JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak akan ada pemeriksaan atau penindakan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Purbaya mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan dunia usaha dan masyarakat, setelah munculnya rencana dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk meninjau kembali data dan kepatuhan peserta program pengampunan pajak tersebut.

"Ini hanya klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan tax amnesty. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi. Jadi, itu tidak akan dilakukan," ujarnya saat berada di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dia menjamin bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal. Ke depannya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi seperti biasa.

Terkait dengan rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya yang sempat menimbulkan kegaduhan, Purbaya menyatakan tidak segan untuk memberikan teguran keras.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa dalam waktu dekat fiskus akan melakukan pemeriksaan wajib terhadap peserta PPS.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap," katanya, Selasa (5/5).

Pernyataan orang tertinggi di otoritas pajak tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran oleh peserta pengampunan pajak. Musababnya, dalam praktiknya PPS menjanjikan tidak adanya pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi selama 2016-2020, kecuali ditemukan data baru mengenai harta yang belum dilaporkan.

Dengan demikian, rencana pemeriksaan terhadap peserta tersebut diduga kuat dilandasi oleh adanya harta yang tidak diungkap, termasuk setelah warsa 2021 atau setelah program tersebut berakhir.

Selain soal harta yang belum diungkap, pemeriksaan juga bisa dilakukan apabila peserta tidak melakukan repatriasi harta, serta tidak menginvestasikan harta tersebut ke instrumen yang disediakan pemerintah.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, DJP pun berwenang memberikan sanksi tambahan berupa pengenaan PPh Final dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar atas harta yang tidak direpatriasi.

"Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang lengkap hartanya," tegas Bimo.

Posting Komentar untuk "Purbaya Minta Hentikan Penindakan Peserta Tax Amnesty Jilid II!"