zmedia

Nadiem Makarim bentuk 'Tim Shadow' di Kemendikbudristek dengan persetujuan presiden untuk digitalisasi pembelajaran

Sidang Nadiem Makarim: Tim Shadow dan Keterlibatan Teknologi dalam Digitalisasi Pendidikan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (11/5), Nadiem mengungkapkan beberapa hal penting terkait tugas dan kebijakan yang dijalankannya selama menjabat.

Pembentukan Tim Shadow

Nadiem menyampaikan bahwa dirinya membentuk tim bayangan atau shadow team untuk membantu kerja di lingkup Kemendikbudristek. Menurutnya, pembentukan tim tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menjelaskan bahwa 90% dari anggota tim shadow berasal dari dalam kementerian dan dipilih olehnya sendiri. Selain itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari Presiden berdasarkan rekam jejak masing-masing individu.

"Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," ujarnya.

Keterlibatan Orang-orang Teknologi

Selain itu, Nadiem menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang memiliki kemampuan teknologi yang turut bekerja di bawah naungan kementerian. Namun, mereka tidak digaji langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan oleh anak perusahaan PT Telkom. Ia menjelaskan bahwa terdapat kontrak antara kementerian dan perusahaan tersebut.

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," tambahnya.

Mandat Presiden untuk Digitalisasi Pendidikan

Nadiem berdalih bahwa membawa orang-orang teknologi ke Kemendikbudristek merupakan mandat dari Presiden. Menurutnya, saat itu Presiden ingin mempercepat proses digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membangun platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah dalam rangka memperbaiki sistem pembelajaran.

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden," jelas Nadiem.

Ia juga menambahkan bahwa dalam dua rapat yang dihadiri oleh Presiden, digitalisasi pendidikan menjadi prioritas utama. "Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," katanya.

Perkara Korupsi yang Dihadapi

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar untuk "Nadiem Makarim bentuk 'Tim Shadow' di Kemendikbudristek dengan persetujuan presiden untuk digitalisasi pembelajaran"