zmedia

Akal Bulus Kasus Korupsi Mantan Bupati Bekasi: Supir Angkot Jadi Direktur

Sidang Korupsi Eks Bupati Bekasi: Terungkap Strategi Pengusaha untuk Mendapatkan Proyek

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Dalam sidang ini, terungkap strategi yang digunakan oleh para terdakwa dalam memperoleh paket proyek di Pemkab Bekasi. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menjadikan sopir sebagai direktur perusahaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk tiga pengusaha dan dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemkab Bekasi. Saksi-saksi tersebut antara lain Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri; Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah; dan Nesin, Direktur CV Denis Putra Jaya.

Peran Sopir sebagai Direktur Perusahaan

Dalam kesaksian mereka, Rudin mengungkap bahwa dirinya awalnya bekerja sebagai sopir angkot sebelum diminta adik Sarjan, seorang pengusaha, untuk menjabat sebagai direktur utama. Menurut Rudin, ia tidak mengetahui bahwa posisinya sebagai direktur adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.

"Saya awal bekerja di perusahaan Sarjan dan diminta jadi direktur. Dulunya saya sopir angkot," ujar Rudin kepada jaksa, Senin (11/5/2026).

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Rudin yang diminta menjadi direktur utama oleh Sarjan. Hal ini dilakukan agar perusahaan yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.

Rudin mengaku awalnya tidak menyadari bahwa posisinya sebagai direktur adalah bentuk manipulasi. Namun, saat ini ia sudah memahami peran yang dia lakukan.

Dakwaan terhadap Eks Bupati Bekasi

Eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar meloloskan sejumlah paket proyek di Pemkab Bekasi. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa sebagian dari uang yang diterima Ade Kunang digunakan untuk biaya ibadah umroh dan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi. Nilai totalnya mencapai Rp 1,5 miliar, terdiri dari Rp 500 juta untuk operasional pelantikan dan Rp 1 miliar untuk biaya umroh.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga merujuk pada Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembelaan Tim Hukum Eks Bupati

Tim kuasa hukum eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang membantah dugaan bahwa kliennya tertangkap tangan (OTT) oleh KPK. Mereka mengatakan bahwa pernyataan OTT telah menciptakan opini negatif yang merugikan kliennya sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

"Narasi OTT yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum mereka, Senin (11/5/2026).

Mereka menegaskan bahwa penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 KUHAP, tertangkap tangan merujuk pada kondisi ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya.

Menurut kuasa hukum, konstruksi hukum dalam perkara ini dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan dalam KUHAP. Mereka menilai bahwa kliennya berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa saat pengungkapan perkara oleh KPK.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari. Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri, surat perintah penyitaan, serta penetapan sita dari ketua pengadilan yang berwenang.

“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” kata kuasa hukum tersebut.

Posting Komentar untuk "Akal Bulus Kasus Korupsi Mantan Bupati Bekasi: Supir Angkot Jadi Direktur"