zmedia

Susno Duadji Buka Rahasia Markas Judol Libatkan Ratusan WNA di Hayam Wuruk: Siapa Dalangnya?

Pengungkapan Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Pengungkapan markas judi online internasional yang berada di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuai perhatian berbagai pihak. Sejumlah besar warga negara asing (WNA) terlibat dalam praktik perjudian daring ini, dan hal tersebut menjadi sorotan utama.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, turut memberikan komentarnya terkait penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas jaringan di balik operasional judi online itu, termasuk aliran dana hingga pihak yang diduga menjadi pelindung maupun penyandang fasilitas para pelaku.

Dari 321 orang yang ditangkap, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, dengan 274 di antaranya merupakan WNA dan satu WNI. Susno mengapresiasi langkah Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar praktik perjudian online internasional tersebut.

"Baiklah, pertama kita ucapkan selamat dulu kepada Mabes Polri Polda Metro ya yang telah berhasil mengungkap ini ya," ujar Susno dalam dialog Sapa Indonesia Kompas TV, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, Susno mempertanyakan mengapa praktik judi online tersebut bisa berjalan hingga dua bulan sebelum akhirnya terungkap aparat kepolisian. "Ini cepat kita nangkap ya, cepat, bagus, berhasil, sukses 321 tetapi kok sampai 2 bulan?" katanya.

Menurut Susno, keberadaan ratusan WNA yang menjalankan praktik judi online di sebuah gedung perkantoran menunjukkan Indonesia dianggap sebagai lokasi yang aman dan potensial untuk operasional perjudian daring. Ia menduga para pelaku kemungkinan berpindah dari negara lain, termasuk Kamboja, ke Indonesia.

"Nah, kemudian mengapa Indonesia dianggap tempat yang bagus sehingga mereka bergeser mungkin dari Kamboja lari ke Indonesia?" ucapnya.

Usut Tuntas Hingga Backing-nya

Susno menilai, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan ratusan operator judi online tersebut. Ia meminta aparat menelusuri pihak-pihak lain yang berada di balik operasional jaringan tersebut, mulai dari koordinator lapangan, penyandang dana, bandar besar, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung atau backing.

"Kita berharap ya seluruh warga negara ini jangan hanya yang dihukum itu 321 orang ini saja, tetapi siapa di atas mereka ada koordinatornya," katanya. "Di atas koordinator itu ada penyandang andanya. Di atas itu ada bandar besarnya," lanjut Susno.

Ia menegaskan, bandar besar yang berada di luar negeri tetap dapat dijerat hukum Indonesia apabila terbukti menjalankan tindak pidana perjudian di wilayah Indonesia. "Seandainya bandar besarnya di negara lain pun atau warga negara lain pun berdomisili di negara lain pun tetap dia melakukan kejahatan di Indonesia dan menurut hukum Indonesia itu bisa bukan bisa tapi dikenai dengan pidana Indonesia," jelasnya.

Judi Online Lebih Mudah Ditangkap Dibanding Sabung Ayam

Lebih lanjut, Susno menyebut kasus judi online sebenarnya lebih mudah diungkap dibanding perjudian konvensional karena memiliki jejak elektronik yang jelas. Menurutnya, aktivitas transaksi hingga komunikasi para pelaku dapat dilacak melalui sistem elektronik dan transaksi perbankan digital.

"Karena judi online ini lebih gampang untuk mengungkapnya dibandingkan dengan judi sabung ayam atau kartu," ujarnya. "Karena jejak elektroniknya ada. Pasti dia menggunakan internet dan transaksi keuangannya pasti menggunakan transaksi elektronik," sambungnya.

Susno juga mendorong keterlibatan sejumlah lembaga seperti PPATK dan Imigrasi untuk mengusut aliran dana serta legalitas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. Ia mempertanyakan alasan ratusan WNA itu dapat masuk dan bekerja di Indonesia secara bersamaan.

"Apa sih alasan yang dibuat masuk ke Indonesia sekian banyak? Apakah pekerjaan dia akan bekerja di pabrik dan apakah akan bekerja di suatu perindustrian atau bekerja di mana?" katanya.

Susno yakin Bareskrim Polri mampu mengusut tuntas jaringan judi online tersebut hingga ke aktor intelektual di balik operasionalnya. "Nah, itu saya yakin baik dari imigrasi maupun Bareskrim bisa mengungkap ini sampai nanti siapa sih koordinator lapangannya, siapa sih sponsornya, siapa sih bandar besarnya, siapa penyandang dananya, dan siapa yang ngelindungi mereka itu ya yang melindungi keamanan mereka gitu atau backing-nya itu asalnya siapa?" tuturnya.

"Saya yakin Bareskrim bisa mengungkap ini," tandas Susno.

Kata Bareskrim

Sementara itu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkomitmen akan memberantas jaringan judi internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat sampai ke akar-akarnya. Tak hanya yang online, pihak kepolisian juga mengincar praktik perjudian konvensional yang merugikan keuangan negara.

"Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen dari kami," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026) malam.

Saat ini, kata Wira, pihaknya tidak akan berhenti sampai operator hingga customer service yang baru saja dibongkar. Aktor di balik jaringan ini tengah diburu. Nantinya secara simultan pendalaman dan pengembangan terhadap pendana jaringan itu akan dilakukan melalui aliran dana yang ada. Termasuk sosok yang mengkoordinasi untuk melakukan penyewaan tempat di lantai 20-21 gedung tersebut.

"Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelasnya.

Markas Judi WNA

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Wira saat konferensi pers di lokasi. "Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang," lanjutnya.

Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari: * 57 warga negara China * 228 warga negara Vietnam * 11 warga negara Laos * 13 warga negara Myanmar * tiga warga negara Malaysia * lima warga negara Thailand * tiga warga negara Kamboja

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," urainya.

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan. Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.

"Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran," urai Brigjen Wira. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Posting Komentar untuk "Susno Duadji Buka Rahasia Markas Judol Libatkan Ratusan WNA di Hayam Wuruk: Siapa Dalangnya?"